Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d meliputi: a. DG atau IG tersedia dalam format sistem informasi geografis dan format siap cetak yang dapat diakses secara umum dan basis DG serta sesuai dengan katalog unsur geografi INDONESIA yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial; b. DG dan IG telah dimutakhirkan secara kontinu; c. DG dan IG telah dilengkapi dengan metadata; dan d. DG dan IG telah menggunakan Sistem Referensi Geospasial INDONESIA yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda