Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Produsen Data;
b. Wali Data; dan
c. forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data di Badan.
(2) Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diselenggarakan secara kontinu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyepakati:
a. daftar rincian IG yang dihasilkan oleh Badan; dan
b. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG di Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
