Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
Badan dapat mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi penyelenggaraan IG nasional kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda
