Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan dapat mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi penyelenggaraan IG nasional kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda