Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penyelenggaraan IG; b. rencana kerja Badan yang memuat penyelenggaraan IG; c. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG; d. alokasi anggaran untuk penyelenggaraan IG; dan e. proses manajemen kualitas DG dan IG, di Badan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda