Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan IG;
b. rencana kerja Badan yang memuat penyelenggaraan IG;
c. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG;
d. alokasi anggaran untuk penyelenggaraan IG; dan
e. proses manajemen kualitas DG dan IG, di Badan.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
