Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. kebijakan; b. kelembagaan; c. teknologi; d. standar DG dan IG; dan e. sumber daya manusia. (2) Pembangunan infrastruktur IG dilaksanakan oleh Badan. (3) Wali Data mengoordinasikan pelaksanaan reviu dan evaluasi terhadap infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda