Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Penggunaan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
