Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IGT yang disebarluaskan melalui geoportal Badan harus dalam format siap akses dan disertai metadata. (2) Wali Data menyebarluaskan IGT sesuai dengan klasifikasi IGT. (3) Klasifikasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. IGT internal Badan; dan b. Rencana Induk Penyelenggaraan IG nasional.
Koreksi Anda