Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) IGT yang disebarluaskan melalui geoportal Badan harus dalam format siap akses dan disertai metadata.
(2) Wali Data menyebarluaskan IGT sesuai dengan klasifikasi IGT.
(3) Klasifikasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. IGT internal Badan; dan
b. Rencana Induk Penyelenggaraan IG nasional.
Koreksi Anda
