Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Wali Data melalui geoportal Badan. (2) Wali Data bertanggung jawab untuk mengelola geoportal Badan. (3) Geoportal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana dalam pencarian, tukarguna, berbagipakai, dan memanfaatkan IGT untuk internal Badan dan antar instansi. (4) Geoportal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan geoportal nasional.
Koreksi Anda