Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT, Wali Data membuat Duplikat IGT. (2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. karya cetak; dan/atau b. karya rekam. (3) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diautentikasi oleh Wali Data. (4) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk: a. bahan perpustakaan; dan b. arsip (5) Duplikat IGT untuk bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada: a. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Perpustakaan Badan. (6) Duplikat IGT untuk arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada: a. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. record center Badan; dan c. Produsen Data yang melakukan pengumpulan IGT tersebut.
Koreksi Anda