Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) meliputi:
a. pengamanan fisik;
b. pengamanan logic; dan
c. pengamanan administratif.
(2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan standar pengamanan fisik pusat data Badan.
(3) Pengamanan logic sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penggunaan kode enkripsi dan perubahannya yang terdokumentasikan serta memenuhi aspek kerahasiaan, keutuhan, autentikasi, dan nirpenyangkalan.
(4) Pengamanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penerapan proses administrasi untuk menjamin keabsahan IGT dengan mengacu pada kebijakan, standar, dan prosedur operasional pengamanan IGT yang dikecualikan atau informasi berklasifikasi.
Koreksi Anda
