Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan upaya untuk melindungi IGT dari berbagai hal yang dapat menghilangkan, merusak, dan/atau tindakan yang tidak diinginkan dari pengguna yang tidak berhak. (2) Pengamanan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. IGT; dan b. sarana dan prasarana penyimpanan IGT.
Koreksi Anda