Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) harus memenuhi syarat yang terdiri atas:
a. tempat dan lokasi penyimpanan yang aman dan tidak membahayakan keberadaan IGT yang disimpan;
b. kontrol lingkungan ruang penyimpanan yang disesuaikan dengan jenis IGT yang disimpan; dan
c. pencegahan dan perlindugan terhadap potensi bahaya yang dapat mengakibatkan rusak atau hilangnya IGT.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. media penyimpanan IGT;
b. media penyimpanan duplikat IGT digital;
c. perangkat lunak penyimpanan untuk IGT digital;
d. sistem dan aplikasi antarmuka pengelolaan basis data geospasial;
e. perangkat perawatan dan pemulihan;
f. perangkat dan aplikasi alih media data analog ke digital;
g. sistem pengelolaan basis data dan aplikasi pengelolaan katalog; dan/atau
h. sistem manajemen pengguna.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang penyimpanan;
b. perangkat pendukung ruang penyimpanan berupa pengatur suhu dan kelembaban;
c. perangkat pengamanan ruang penyimpanan berupa perangkat autentikasi akses dan pemadam kebakaran;
d. sistem pengelolaan ruang penyimpanan;
e. ruang perawatan dan pemulihan;
f. ruang pelayanan; dan
g. ruang alih media.
Koreksi Anda
