Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) harus memenuhi syarat yang terdiri atas: a. tempat dan lokasi penyimpanan yang aman dan tidak membahayakan keberadaan IGT yang disimpan; b. kontrol lingkungan ruang penyimpanan yang disesuaikan dengan jenis IGT yang disimpan; dan c. pencegahan dan perlindugan terhadap potensi bahaya yang dapat mengakibatkan rusak atau hilangnya IGT. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. media penyimpanan IGT; b. media penyimpanan duplikat IGT digital; c. perangkat lunak penyimpanan untuk IGT digital; d. sistem dan aplikasi antarmuka pengelolaan basis data geospasial; e. perangkat perawatan dan pemulihan; f. perangkat dan aplikasi alih media data analog ke digital; g. sistem pengelolaan basis data dan aplikasi pengelolaan katalog; dan/atau h. sistem manajemen pengguna. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang penyimpanan; b. perangkat pendukung ruang penyimpanan berupa pengatur suhu dan kelembaban; c. perangkat pengamanan ruang penyimpanan berupa perangkat autentikasi akses dan pemadam kebakaran; d. sistem pengelolaan ruang penyimpanan; e. ruang perawatan dan pemulihan; f. ruang pelayanan; dan g. ruang alih media.
Koreksi Anda