Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan dan pengamanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Wali Data terhadap IGT yang telah melalui proses penjaminan kualitas oleh Wali Data. (2) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan IGT pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IGT. (3) Penyimpanan dan pengamanan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (4) Wali Data melakukan penyimpanan berdasarkan klasifikasi IGT dari Produsen Data sesuai dengan tema tertentu.
Koreksi Anda