Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data melakukan pengendalian kualitas dan evaluasi kualitas terhadap IGT yang telah dikumpulkan dan diolah.
(2) Pengendalian kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui evaluasi proses pengumpulan dan pengolahan IGT.
Koreksi Anda
