Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Produsen Data. (2) Pengolahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit kerja yang memiliki tugas di bidang data dan informasi. (3) Pengolahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (4) Pengolahan IGT dilakukan dengan menggunakan Perangkat Lunak yang berlisensi dan/atau bersifat bebas dan terbuka.
Koreksi Anda