Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data melakukan Pemutakhiran IGT.
(2) Pemutakhiran IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan dan/atau pada jangka waktu tertentu.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perubahan terhadap bentuk geometri, data atribut, dan/atau tingkat ketelitian data.
Koreksi Anda
