Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Produsen Data menggunakan standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan spesifikasi produk data yang disusun berdasarkan standar data yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda