Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Produsen Data di lapangan dan/atau sumber lainnya.
(2) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada IGD yang disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda
