Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan IGT di lingkungan Badan terdiri atas tahapan:
a. pengumpulan IGT;
b. pengolahan IGT;
c. penyimpanan dan pengamanan IGT;
d. penyebarluasan IGT; dan
e. penggunaan IGT.
Koreksi Anda
