Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. penyelenggaraan IGT;
b. Infrastruktur IG; dan
c. pendanaan.
Koreksi Anda
