Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 3. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 4. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD. 5. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu. 6. Wali Data adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG di Badan. 7. Produsen Data adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG di Badan. 8. Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG. 9. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi. 10. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional. 11. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras. 12. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas. 13. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital. 14. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Koreksi Anda