Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin kegiatan Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, Pelaku Usaha Ketenaganukliran harus menyampaikan dokumen persyaratan izin melalui Sistem OSS.
(2) Setelah menyampaikan dokumen persyaratan izin melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaku Usaha Ketenaganukliran harus melakukan pembayaran biaya permohonan izin untuk kegiatan Tapak paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak notifikasi dari Sistem OSS atau pemberitahuan pembayaran dari Kepala Badan melalui Sistem Informasi Perizinan BAPETEN.
(3) Pelaku Usaha Ketenaganukliran melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan
melakukan penilaian persyaratan izin atas permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan izin dipenuhi.
(5) hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan izin, Kepala Badan menyampaikan notifikasi kepada Lembaga OSS untuk menerbitkan izin paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan.
(6) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan izin, Kepala Badan menyampaikan notifikasi kepada Lembaga OSS paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan.
(7) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa pemberitahuan kepada Pelaku Usaha Ketenaganukliran untuk memenuhi kekurangan persyaratan izin.
(8) Pelaku Usaha Ketenaganukliran dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lama 12 (dua belas) bulan sejak notifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Penilaian persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak dokumen diterima pada Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(10) Permohonan dianggap batal apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha Ketenaganukliran tidak melakukan pembayaran biaya permohonan.
Koreksi Anda
