Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan dapat menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 24, jika:
a. permohonan izin yang disampaikan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2); atau
b. Sumber Radiasi Pengion yang diajukan dalam permohonan izin tidak diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
(2) Penolakan permohonan izin disampaikan Kepala Badan dengan memberikan notifikasi penolakan permohonan izin kepada Lembaga OSS.
Paragraf 2 Subsektor Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Koreksi Anda
