Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (1) paling lama:
a. 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan izin diterima untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k, dan huruf p angka 4 sampai dengan angka 14; dan
b. 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan Izin diterima untuk kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf l sampai dengan huruf n, dan huruf p angka 15 sampai dengan angka 20.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup kegiatan inspeksi ke lapangan untuk memastikan persyaratan izin dipenuhi.
(3) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan izin, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran kepada Pelaku Usaha Ketenaganukliran dengan menyampaikan notifikasi melalui Sistem OSS atau Sistem Informasi Perizinan BAPETEN.
(4) Pelaku Usaha Ketenaganukliran membayar biaya permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak notifikasi disampaikan.
(5) Setelah Pelaku Usaha Ketenaganukliran melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan menyampaikan notifikasi untuk menerbitkan izin paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak Pelaku Usaha Ketenaganukliran membayar biaya permohonan izin kepada Lembaga OSS.
(6) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan izin, Kepala Badan menyampaikan notifikasi kepada Lembaga OSS paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan.
(7) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa pemberitahuan kepada Pelaku Usaha Ketenaganukliran untuk memenuhi kekurangan persyaratan izin.
(8) Pelaku Usaha Ketenaganukliran dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lama 5 (lima) Hari sejak notifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Permohonan dianggap batal apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha Ketenaganukliran tidak melakukan pembayaran biaya permohonan.
Koreksi Anda
