Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah izin untuk kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan, Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan operasi wajib: a. menghentikan seluruh kegiatan terhitung sejak izin kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan; dan b. melaksanakan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen persyaratan izin kegiatan dekomisioning.
Koreksi Anda