Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin untuk kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disampaikan kepada Kepala Badan dalam hal: a. permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan Zat Radioaktif; b. Pelaku UsahaPemegang Perizinan Berusaha akan menghentikan kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebelum masa berlaku izin berakhir; dan/atau c. terjadi kecelakaan yang menyebabkan fasilitas harus dilakukan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion. (2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan operasi wajib mengajukan permohonan izin untuk kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan kegiatan operasi diterbitkan. (3) Dalam hal Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan operasi akan menghentikan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan operasi wajib mengajukan permohonan izin untuk kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa berlaku izin berakhir. (4) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan fasilitas harus dilakukan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan operasi wajib mengajukan permohonan izin untuk kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak laporan mengenai penanggulangan kedaruratan telah selesai dilakukan dan diterima oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda