Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menerbitkan izin, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 paling lama: a. 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan izin untuk kegiatan Konstruksi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterima; b. 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan izin kegiatan operasi fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterima; dan c. 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan izin kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterima. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan inspeksi ke lapangan untuk memastikan persyaratan izin dipenuhi. (3) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan izin, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran kepada Pelaku Usaha Ketenaganukliran dengan menyampaikan notifikasi melalui Sistem OSS atau Sistem Informasi Perizinan BAPETEN. (4) Pelaku Usaha Ketenaganukliran membayar biaya permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak notifikasi disampaikan. (5) Setelah Pelaku Usaha Ketenaganukliran melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan menyampaikan notifikasi untuk menerbitkan izin paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak Pelaku Usaha Ketenaganukliran membayar biaya permohonan izin kepada Lembaga OSS. (6) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan izin, Kepala Badan menyampaikan notifikasi kepada Lembaga OSS paling lama 3 (tiga) Hari sejak penilaian selesai dilakukan. (7) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa pemberitahuan kepada Pelaku Usaha Ketenaganukliran untuk memenuhi kekurangan persyaratan izin. (8) Pelaku Usaha Ketenaganukliran dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak notifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Permohonan dianggap batal apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha Ketenaganukliran tidak melakukan pembayaran biaya permohonan.
Koreksi Anda