Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk jenis kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang menggunakan Sumber Radioaktif, persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dilengkapi dengan komitmen penanganan akhir Sumber Radioaktif berupa surat jaminan finansial untuk:
a. pengembalian limbah Sumber Radioaktif ke negara asal; atau
b. pelimbahan Sumber Radioaktif ke pusat pengelolaan limbah radioaktif di Badan Pelaksana yang melaksanakan tugas pengelolaan limbah Radioaktif.
(2) Komitmen penanganan akhir Sumber Radioaktif berupa surat jaminan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam dokumen persyaratan izin mengenai proteksi dan keselamatan radiasi.
(3) Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penyetoran dan/atau penarikan jaminan diatur dengan Peraturan Badan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau lembaga terkait.
(4) Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
