Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b, Pelaku Usaha Ketenaganukliran yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan izin dengan melampirkan dokumen persyaratan izin sesuai dengan tahapan kegiatan melalui Sistem OSS.
(2) Dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan harus sesuai dengan:
a. norma, standar, prosedur dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan
b. persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda
