Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 9, Pelaku Usaha Ketenaganukliran harus mendapatkan:
a. NIB; dan
b. izin.
(2) Kegiatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran subsektor pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), Pelaku Usaha Ketenaganukliran harus mendapatkan:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(3) NIB, izin, dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Koreksi Anda
