Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 9, Pelaku Usaha Ketenaganukliran harus mendapatkan: a. NIB; dan b. izin. (2) Kegiatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran subsektor pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pelaku Usaha Ketenaganukliran harus mendapatkan: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. (3) NIB, izin, dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Koreksi Anda