Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Ketenaganukliran untuk jenis kegiatan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan subsektor pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha;
c. kantor perwakilan; dan
d. badan usaha luar negeri.
(2) Pelaku Usaha Ketenaganukliran untuk jenis kegiatan subsektor Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan subsektor pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus badan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Koreksi Anda
