Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pelatihan Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, mencakup: a. petugas proteksi radiasi medik; dan b. petugas proteksi radiasi industri. (2) Lembaga pelatihan lingkup petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, mencakup: a. operator INNR; b. supervisor INNR; c. Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir; d. pengurus inventori Bahan Nuklir; dan e. pengawas inventori Bahan Nuklir. (3) Lembaga pelatihan lingkup petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada Reaktor Nondaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c, mencakup: a. operator Reaktor Nondaya; b. supervisor Reaktor Nondaya; c. teknisi perawatan Reaktor Nondaya; d. supervisor perawatan Reaktor Nondaya; e. Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir; f. pengurus inventori Bahan Nuklir; dan g. pengawas inventori Bahan Nuklir. (4) Lembaga pelatihan lingkup petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada Reaktor Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d, mencakup: a. operator Reaktor Daya; b. supervisor Reaktor Daya; c. teknisi perawatan Reaktor Daya; d. supervisor perawatan Reaktor Daya; e. Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir; f. pengurus inventori Bahan Nuklir; dan g. pengawas inventori Bahan Nuklir.
Koreksi Anda