Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Uji Kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, mencakup: a. radiografi umum; b. fluoroskopi; c. CT Scan; d. mamografi; dan e. pesawat sinar-X gigi. (2) Laboratorium dosimetri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, mencakup: a. kalibrasi keluaran sumber radioterapi; b. evaluasi peralatan pemantau dosis eksterna; c. evaluasi pemantauan dosis interna; dan d. standardisasi radionuklida. (3) uji Bungkusan Zat Radioaktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, mencakup: a. uji Bungkusan industri I dan II; b. uji Bungkusan tipe A; c. uji Bungkusan tipe B(U); d. uji Bungkusan tipe B(M); dan e. uji Bungkusan tipe C.
Koreksi Anda