Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Uji Kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, mencakup:
a. radiografi umum;
b. fluoroskopi;
c. CT Scan;
d. mamografi; dan
e. pesawat sinar-X gigi.
(2) Laboratorium dosimetri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, mencakup:
a. kalibrasi keluaran sumber radioterapi;
b. evaluasi peralatan pemantau dosis eksterna;
c. evaluasi pemantauan dosis interna; dan
d. standardisasi radionuklida.
(3) uji Bungkusan Zat Radioaktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, mencakup:
a. uji Bungkusan industri I dan II;
b. uji Bungkusan tipe A;
c. uji Bungkusan tipe B(U);
d. uji Bungkusan tipe B(M); dan
e. uji Bungkusan tipe C.
Koreksi Anda
