Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Kegiatan Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran subsektor pendukung sektor ketenaganukliran meliputi: a. lembagaLembaga Uji Ketenaganukliran; dan b. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran. (2) Lembaga Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Lembaga Uji Kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; b. laboratorium dosimetri; c. laboratorium uji Bungkusan Zat Radioaktif; d. laboratorium uji peralatan radiografi industri; dan e. laboratorium uji radioaktivitas lingkungan. (3) Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi lembaga pelatihan: a. Petugas Proteksi Radiasi; b. petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada INNR; c. petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada Reaktor Nondaya; d. petugas instalasi dan Bahan Nuklir pada Reaktor Daya; e. petugas keahlian pada radiografi industri; f. petugas keahlian pada Iradiator; g. petugas keahlian pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau Radiofarmaka; h. petugas keamanan Zat Radioaktif; dan i. personil penguji pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional.
Koreksi Anda