Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Ketenaganukliran dalam melaksanakan seluruh kegiatan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memenuhi:
a. norma, standar, prosedur, dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor pertambangan bahan galian nuklir; dan
b. persyaratan keselamatan, keamanan, Garda-Aman dan pertambangan bahan galian nuklir.
(2) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Badan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
(3) Ketentuan mengenai keselamatan, keamanan, dan Garda-Aman pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan badan tersendiri.
Koreksi Anda
