Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengalihan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h berlaku secara mutatis mutandis dengan pengalihan Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d.
Koreksi Anda