Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertambangan bahan galian nuklir meliputi kegiatan: a. penyelidikan umum; b. eksplorasi; c. studi kelayakan; d. konstruksi; e. penambangan; f. Pengolahan; g. penyimpanan; h. pengalihan; dan/atau i. Dekomisioning Pertambangan. (2) Bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Mineral Radioaktif; dan b. Mineral Ikutan Radioaktif. (3) Bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. uranium paling sedikit 500 ppm (lima ratus part per million); b. thorium paling sedikit 500 ppm (lima ratus part per million); atau c. kombinasi seluruh unsur uranium dan thorium paling sedikit 500 ppm (lima ratus part per million). (4) Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan hasil samping kegiatan usaha di bidang: a. energi dan sumber daya mineral: 1. penambangan, pengolahan, dan pemurnian mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara; 2. eksplorasi, produksi, dan pengilangan minyak dan gas bumi; dan 3. pembangkitan tenaga listrik menggunakan bahan baku batubara; dan b. industri peleburan logam.
Koreksi Anda