Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Ketenaganukliran dalam melaksanakan setiap tahapan atau seluruh kegiatan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) harus memenuhi: a. norma, standar, prosedur, dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor Instalasi dan Bahan Nuklir; dan b. persyaratan keselamatan, keamanan, dan Garda- Aman Instalasi dan Bahan Nuklir. (2) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor Instalasi dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Badan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. (3) Ketentuan mengenai keselamatan, keamanan, dan Garda-Aman Instalasi dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Badan tersendiri.
Koreksi Anda