Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis kegiatan Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran subsektor Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir meliputi: a. Reaktor Nuklir; b. INNR; dan c. pemanfaatan Bahan Nuklir; (2) Untuk Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perizinan Berusaha diterbitkan sesuai dengan tahapan kegiatan. (3) Tahapan kegiatan Reaktor Nuklir dan INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Tapak; b. Konstruksi; c. Komisioning; d. Operasi; dan e. Dekomisioning Instalasi Nuklir. (4) Kegiatan Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembuatan; b. produksi; c. penggunaan; d. pengalihan; e. ekspor; f. impor; g. penyimpanan; dan h. penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda