Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis kegiatan Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran subsektor Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir meliputi:
a. Reaktor Nuklir;
b. INNR; dan
c. pemanfaatan Bahan Nuklir;
(2) Untuk Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan INNR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Perizinan Berusaha diterbitkan sesuai dengan tahapan kegiatan.
(3) Tahapan kegiatan Reaktor Nuklir dan INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Tapak;
b. Konstruksi;
c. Komisioning;
d. Operasi; dan
e. Dekomisioning Instalasi Nuklir.
(4) Kegiatan Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembuatan;
b. produksi;
c. penggunaan;
d. pengalihan;
e. ekspor;
f. impor;
g. penyimpanan; dan
h. penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
