Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf p angka 1 sampai dengan angka 3, penerbitan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion diterbitkan sesuai tahapan kegiatan. (2) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahapan kegiatan Konstruksi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion; b. tahapan kegiatan Operasi; dan c. tahapan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion. (3) Ketentuan mengenai jenis kegiatan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Koreksi Anda