Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis kegiatan Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran Subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion meliputi: a. produksi radioisotop; b. produksi radioisotop dan Radiofarmaka; c. produksi Radiofarmaka; d. Produksi Peralatan yang Menggunakan Zat Radioaktif; e. produksi Barang Konsumen; f. Fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion; g. pengelolaan limbah radioaktif; h. ekspor Zat Radioaktif; i. impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif; j. pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion; k. produksi Pembangkit Radiasi Pengion; l. impor atau ekspor Pembangkit Radiasi Pengion; m. ekspor Barang Konsumen; n. impor dan/atau pengalihan Barang Konsumen; o. pendidikan, penelitian dan/atau pengembangan untuk penggunaan Sumber Radiasi Pengion; dan p. penggunaan meliputi: 1. kedokteran nuklir meliputi: a) kedokteran nuklir terapi; dan b) kedokteran nuklir diagnostik in vivo; 2. radioterapi; 3. iradiasi dengan iradiator meliputi: a) Iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) Iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; c) Iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) Iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; 4. radiologi diagnostik dan/atau intervensional; 5. iradiasi dengan iradiator meliputi: a) Iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif; dan b) Iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 6. uji tak rusak meliputi: a) uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion mobile atau portabel; dan b) uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion terpasang tetap; 7. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); 8. penanda dan/atau perunut; 9. pengukuran (gauging) meliputi: a) pengukuran menggunakan Sumber Radiasi Pengion portabel dan/atau mobile; dan b) pengukuran menggunakan Sumber Radiasi Pengion terpasang tetap; 10. pemindaian bagasi menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion portabel; 11. pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion; 12. pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; 13. fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif; 14. penyimpanan sementara Zat Radioaktif; 15. radiologi diagnostik meliputi: a) pengukuran densitas tulang; dan b) pesawat gigi intra oral. 16. kedokteran nuklir diagnostik in vitro; 17. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan Zat Radioaktif; 18. analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion; 19. pemindaian bagasi dengan Pembangkit Radiasi Pengion terpasang tetap; dan 20. penyimpanan sementara Pembangkit Radiasi Pengion. (2) Produksi radioisotop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan produksi radioisotop yang berasal dari reaktor nuklir atau siklotron. (3) Fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa fasilitas kalibrasi: a. alat ukur radiasi; dan/atau b. keluaran sumber radiasi peralatan radioterapi. (4) Kegiatan impor Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memasukkan Zat Radioaktif terbungkus dan/atau terbuka ke dalam daerah pabean Negara Republik INDONESIA untuk tujuan penggunaan, pendistribusian, demonstrasi peralatan, dan/atau keperluan seminar, workshop, lokakarya, atau kegiatan sejenisnya. (5) Kegiatan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j, meliputi kegiatan: a. distribusi; dan/atau b. peredaran. (6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diikuti dengan kegiatan pemasangan atau penginstalasian. (7) Kegiatan uji tak rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p angka 6 meliputi kegiatan uji tak rusak dengan menggunakan: a. teknik radiografi; b. teknik photofluorografi; dan/atau c. teknik computed tomography. (8) Kegiatan perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p angka 7 meliputi kegiatan: a. penurunan dan pengangkatan alat ukur atau alat yang mengandung Zat Radioaktif; b. perunut yang merupakan bagian dari kegiatan perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); dan c. untuk tujuan mendapat informasi lubang bor atau formasi geologi di sekitarnya. (9) Kegiatan penggunaan perunut dan/atau penanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p angka 8 merupakan penggunaan Zat Radioaktif yang tidak menjadi bagian dalam kegiatan perekaman data dalam sumur pengeboran (well loging), Kedokteran Nuklir, serta pendidikan, penelitian, dan pengembangan. (10) Fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p angka 13 merupakan fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif yang penggunaannya tidak dilekati oleh Perizinan Berusaha sektor ketenaganukliran subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion lainnya. (11) Kegiatan penyimpanan sementara Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p angka 14 dan/atau penyimpanan sementara Pembangkit Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p angka 20 diberikan kepada Pelaku Usaha untuk dapat menyimpan Zat Radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda