Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diberikan terhadap:
a. Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN;
b. Aparatur Sipil Negara yang tidak menyampaikan LHKASN; dan
c. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN Badan.
Koreksi Anda
