Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pemantau LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas:
a. memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
b. melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;
c. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang
mengindikasi adanya ketidakwajaran;
d. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi adanya ketidakwajaran; dan
e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
