Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi; b. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian LHKASN; c. membuat pemberitahuan wajib LHKASN kepada ASN di lingkungan Badan; d. melakukan pengelolaan aplikasi LHKASN; e. melakukan pemutakhiran data wajib lapor LHKASN paling lambat 15 Desember setiap tahunnya; dan f. mengingatkan wajib lapor LHKASN di lingkungan Badan untuk mematuhi kewajiban.
Koreksi Anda