Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Koordinator LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan Komisi dalam kepatuhan LHKPN;
b. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian formulir e-LHKPN;
c. membuat pemberitahuan wajib LHKPN kepada pejabat penyelenggara negara di lingkungan Badan;
d. melakukan pengelolaan aplikasi e-LHKPN;
e. melakukan pemutakhiran data wajib lapor LHKPN paling lambat 15 Desember setiap tahunnya; dan
f. mengingatkan wajib lapor LHKPN di lingkungan Badan untuk mematuhi kewajiban LHKPN.
Koreksi Anda
