Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) ASN Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib:
a. menyampaikan kembali LHKASN kepada Kepala Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diangkat pertama kali dalam jabatan, mutasi, atau promosi;
dan
b. menyampaikan kembali LHKASN kepada Kepala Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
(2) Penyampaian kembali LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mengisi formulir LHKASN menggunakan format yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Penyampaian formulir LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara online melalui siharka.menpan.go.id.
Koreksi Anda
