Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara wajib melaksanakan pengumuman dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menerima tanda terima LHKPN dari Komisi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan/atau nonelektronik melalui media pengumuman resmi Komisi dan/atau instansi sebagai berikut:
a. media pengumuman Komisi;
b. papan pengumuman Badan;
c. laman Badan; dan/atau
d. surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional.
Koreksi Anda
