Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara wajib melaksanakan pengumuman dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menerima tanda terima LHKPN dari Komisi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan/atau nonelektronik melalui media pengumuman resmi Komisi dan/atau instansi sebagai berikut: a. media pengumuman Komisi; b. papan pengumuman Badan; c. laman Badan; dan/atau d. surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional.
Koreksi Anda