Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) ASN Badan wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN kepada Kepala Badan.
(2) Ketentuan wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi ASN Badan yang merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
