Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara di lingkungan Badan wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pimpinan Tinggi Utama b. Pimpinan Tinggi Madya; c. Pimpinan Tinggi Pratama; d. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan; e. Kuasa Pengguna Anggaran; f. Pejabat Pembuat Komitmen; g. Bendahara Pengeluaran; h. Bendahara Penerima; i. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; dan j. Auditor.
Koreksi Anda