Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Fitur Desain untuk penanganan sumber radiasi yang memberikan dosis secara dominan terhadap masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f terdiri atas, paling sedikit:
a. sistem pengendalian sirkulasi udara di dalam instalasi;
b. sistem pemfilteran efluen di dalam instalasi dan titik lepasan;
c. sistem pengendalian lepasan efluen ke lingkungan hidup; dan
d. sistem pemantauan lingkungan hidup.
(2) Sumber radiasi yang memberikan dosis secara dominan terhadap masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diperhatikan dan dikendalikan paling sedikit:
a. gas mulia, meliputi argon-41 (Ar-41), kripton-85 (Kr- 85), dan xenon-133 (Xe-133) karena bersifat lembam serta tidak berinteraksi dengan materi dan tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemurnian sehingga berpotensi terlepas dalam volume besar;
b. hidrogen-3 (H-3), dan karbon-14 (C-14) karena inefisiensi pemisahan pada sistem pengolahan limbah radioaktif dan limbah radioaktif berumur paruh panjang; dan
c. yodium, sesium, dan produk korosi.
Koreksi Anda
