Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang ASPEK PROTEKSI RADIASI DALAM DESAIN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fitur Desain untuk penanganan sumber radiasi yang memberikan dosis secara dominan terhadap masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f terdiri atas, paling sedikit: a. sistem pengendalian sirkulasi udara di dalam instalasi; b. sistem pemfilteran efluen di dalam instalasi dan titik lepasan; c. sistem pengendalian lepasan efluen ke lingkungan hidup; dan d. sistem pemantauan lingkungan hidup. (2) Sumber radiasi yang memberikan dosis secara dominan terhadap masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diperhatikan dan dikendalikan paling sedikit: a. gas mulia, meliputi argon-41 (Ar-41), kripton-85 (Kr- 85), dan xenon-133 (Xe-133) karena bersifat lembam serta tidak berinteraksi dengan materi dan tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemurnian sehingga berpotensi terlepas dalam volume besar; b. hidrogen-3 (H-3), dan karbon-14 (C-14) karena inefisiensi pemisahan pada sistem pengolahan limbah radioaktif dan limbah radioaktif berumur paruh panjang; dan c. yodium, sesium, dan produk korosi.
Koreksi Anda